Polda Jatim memutuskan empat kepala desa (kades) di Bojonegoro sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana membeberkan, perkara ini yakni lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah divonis 7 tahun penjara pada 2023.
“Empat oknum kepala desa yang ditentukan tersangka, WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, dimana kejadian ini terjadi pada tahun 2021,” ujar Putu, Rabu (8/5/2024).
Putu menceritakan, bahwa terdakwa Bambang yakni pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian ia juga bekerja sebagai kontraktor.
“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, meski GLIPS terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian ia juga bekerja sebagai kontraktor,” sebutnya.
Sementara modus operandi yang dijalankan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang patut dijalankan lelang tak dijalankan, tetapi dijalankan penunjukkan seketika terhadap Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
“Selanjutnya juga dari cara kerja penarikan anggaran rekening tak sesuai prosedur yang berlaku dan seketika diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar tata tertib yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata metode pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” urainya.
Walaupun kerugian dari empat desa Rp 1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Sita Barang Bukti
Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan seputar kelayakan mendapatkan BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa terhadap terdakwa Bambang.
Kemudian profit kades yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Sebab cuma dijanjikan oleh terdakwa saudara Bambang. Dalam progresnya profesi tak selesai anggaran dibawa saudara Bambang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa tiap kades belum menerima profit lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap ia.
Sementara terhadap keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar.